A. Pajak Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang – Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang No 17 tahun 2000.
Pajak penghasilan seperti yang sudah dijelaskan di atas dipungut melalui system pemotongan pada saat penghasilan itu dibayarkan. Dalam tahun bejalan, pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 dapat diilustrasikan sebagai berikut :
PT Andi pada Januari 1996 membayarkan gaji dan upah sebagai berikut.
Jumlah bruto Rp 100.000.000
Potongan :
Iuran pension Rp 5.000.000
Premi astek Rp 2.500.000
Pajak penghasilan Rp 12.500.000
Rp 20.000.000 -
Dibayarkan Rp 80.000.000
Beberapa jenis potongan yang dilakukan terhadap gaji, selain pajak penghasilan, juga iuran pensiun dan asuransi sosial dan tenaga kerja. Potongan itu biasanya dilakukan sekaligus oleh perusahaan dan kemudian disetorkan ke kas Negara atau tempat lain yang ditunjuk.
Berdasarkan hal itu, pencatatan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai berikut :
a. Pada saat penghitungan dan pemotongan pajak dan iuran pensiun serta premi asuransi sosial dan tenaga kerja (astek).
Biaya gaji Rp 100.000.000
Utang iuran pensiun Rp 5.000.000
Utang premi astek Rp 2.500.000
Utang PPh Pasal 21 Rp 12.500.000
Kas Rp 80.000.000
b. Pada saat penyetoran pajak dan iuran lainnya ke kas Negara :
Utang PPh Pasal 21 Rp 12.500.000
Utang iuran pensiun Rp 5.000.000
Utang premi astek Rp 2.500.000
Kas Rp 20.000.000
Pada akhir tahun, perusahaan melakukan perhitungan PPh Pasal 21 tahunan dan menyampaikan SPT Tahunan serta menyetorkan kekurangannya ke kas Negara. Kekurangan pajak itu merupakan kewajiban yang sebenarnya ditanggung oleh pegawai (penerima penghasilan). Alokasi kepada pegawai tertentu yang kurang dipotong merupakan kewajiban perusahaan. Sebaliknya, apabila terdapat kelebihan bayar akan dikompensasikan dengan pembayaran bulan berikutnya. Kompensasi itu akan mengurangi potongan PPh Pasal 21 dari pegawai yang bersangkutan.
Adakalanya PPh Pasal 2 dari para karyawan ditanggung oleh pemberi kerja. Pajak itu merupakan bagian dari unsur biaya gaji. Demikian juga apabila diberikan tunjangan pajak kepada para pegawai. Pajak ditanggung pemberi kerja dan tunjangan pajak itu merupakan unsur biaya bagi pemberi kerja dan dialokasikan pada kelompok – kelompok biaya sesuai dengan tempat karyawan memberikan kontribusi pencapaian penghasilan perusahaan.
B. Pajak Penghasilan Pasal 22
Pasal 22 UU PPh 1984 memberikan kewenangan kepada Menteri keuangan untuk menunjuk badan-badan tertentu. Untuk memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan dibidang impor. PPh pasal 22 dipungut dari potensi penghasilan yang terdapat dalam transaksi impor. Karena sifatnya masih potensi penghasilan, besarnya jumlah pungutan penghasilan akan diperoleh dari adanya aktivitas itu.
Misalnya, PT ABC ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22. PT XYZ melakukan transaksi senilai Rp100.000.000 dengan PT ABC. Tarifnya misalnya 2,5%. Oleh karena itu, PT XYZ selain membayar nilai transaksi Rp100.000.000 masih harus menambah pembayaran PPh pasal 22 Rp 2.500.000 à (2,5% x 100.000.000)
a. Pada waktu memungut PPh pasal 22
Kas 102.500.000
Utang PPh pasal 22 2.500.000
Penjualan 100.000.000
b. Pada waktu penyetoran PPh pasal 22
Utang PPh pasal 22 2.500.000
Kas 2.500.000
C. Pajak Penghasilan Pasal 23
Pasal 23 UU PPh 1984 meminta kepada subjek pajak badan dalam negrri dan peyelenggara kegiatan untuk memotong pajak penghasilan atas pembayaan yang berupa deviden, bunga, royalty, hadiah, sewa dan imbalan atas jasa. Tarif potongan pajak 15% atas jumlah penghasilan bruto atau prakiraan penghasilan neto. Namun, sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (4), terdapat bebrapa kategori penghasilan yang dikecualikan dari potongan itu, misalnya pembayaran bunga kepada bank, sewa kepada perusahaan swea guna usaha, dan bunga simpanan tertentu.
Misalnya PT Andi membayar bunga kepada PT Iwan Rp 50.000.000,00 penctatn tentang pemotonngan dan pembayaran PPh pasal 23 sebagai berikut:
a. Pemotongan PPh pasal 23 sebanyak 15%
Biaya bunga Rp 50000000
Utang PPh Pasal 23 Rp 7.500.000
Kas Rp. 42.500.000
b. Pembayaran pajak ke kas Negara
Utang PPh Pasal 23 Rp 7500000
Kas Rp 7500000
D. Pajak Penghasilan Pasal 25
Dalam sistem perpajakan self assessment dengan penetapan pajak terutang oleh wajib pajak sendiri, pelunasan pajak dilakukan selama tahun berjalan dan kalau masih ada kekurangan dilunasi setelah akhir tahun atau sebelum batas akhir waktu akhir penyampaian SPT tahunan. Pelunasan sendiri oleh wajib pajak selama tahun berjalan dilakukan dengan membayar angsuran bulanan sesuai dengan ketentuan Pasal 25.
Pembayaran PPh pasal 25 merupakan pembayaran di muka terhadap utang pajak penghasilan yang akan dihitung sendiri oleh wajib pajak pada akhir tahun pajak. Secara substansial, sebetulnya system pemotongan dan pemungutan pajak berakibat sama bagi wajib pajak dan pemotong atau pemungut pajak. Istilah potongan dipakai untuk menunjukkan objek yang dikenakan potongan, yaitu penghasilan (bruto) yang dibayarkan atau diterimakan oleh pemotong pajak. Beberapa kategori penghsilan itu misalnya deviden, bunga, sewa, royalty, gaji, dan upah.
0 komentar:
Posting Komentar