Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pajak Penghasilan Pasal 22

(PPh pasal 22)

A. Pengertian PPh pasal 22
Adalah Pajak yang dipungut berkenaan dengan kegiatan di bidang impor/ kegiatan usaha
dibidang lain

B. Pemungutan PPh pasal 22 ada yang bersifat
  1. 1.FINAL yaitu pajak yang telah dibayar dalam tahun berjalan dapat di
  2. kreditkan dari total PPh terutang pada akhir tahun saat pengisian spt tahunaTidak FINAL
C. Mekanisme Pemungutan

  • PPh pasal 22 disetor oleh menggunakan SSP atas nama wajip pajak yang dipungut (penjual)
  • PPh pasal 22 tersebut disetor oleh pemungut pada hari yang sama saat pembayaran dengan menggunakan SSP atas nama wajip pajak yang dipungut (penjual). Pemungutan juga wajib dilaporkan atas seluruh pungutan yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak masa pajak berakhir.
D. Pemungut PPh pasal 22

  1. Bank Devisa & Direktorat Jenderal Bea Cukai atas impor
  2. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah
  3. BUMN & BUMD
  4. Bank Indonesia, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik(BULOG), PT.TELKOM, PLN, PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel,Pertamina, dan BUMN lain yang dananya bersumber dari APBN & non-APBN
  5. Badan usaha di bidang Industri semen, Industri rokok, Industri kertas, Industri baja,
  6. Industri otomotif
  7. Badan usaha yang bergerak di bidang bahan bakar minyak ( premix, supet TT,gas)
  8. Badan usha Industri & eksportir dalam sektor perhutanan, pertanian, perikanan,perkebunan
E. Kegiatan yang dikenakan PPh pasal 22
  1. Impor barang
  2. Pembayaran atas pembelian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN, BUMD, BI, BULOG, PT.TELKOM, PLN, PT.Krakatau Steel, PERTAMINA, bank-bank BUMN
  3. Penjualan hasil produksi dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang Industri semen, kertas, baja, otomotif, bahan bakar minyak
  4. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan Industri, Perhutanan, Pertanian, Perikanan

F. Kegiatan yang tidak dikenakan PPh pasal 22
  1. Impor barang/ penyerahan barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangantidak terutang PPh
  2. Impor barang yang dibebaskan dari pemungutan Bea masuk/ PPN
  3. Impor barang yang bersifat sementara dan pada waktu impornya dimaksudkan untuk diekspor kembali
  4. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak sebesar RP 1.000.000 dan tidak dilakukan secara kredit
  5. Pembyaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum, dan benda-benda pos
  6. Emas batangan yang akan di proses menjadi perhiasan emas untuk tujuan ekspor
  7. Pembayaran/Pencairan dana JPS oleh kantor perbendaharaan & kas Negara
  8. Impopembyaran untuk pembelian gabah/beras oleh BULOG


G. Jenis - Jenis PPh yang bersifat FINAL

PPh pasal 22 atas penyerahan hasil produksi Industri rokok dalam negeri, Industri Baja,
PERTAMINA/ badan Usaha lain yang sejens kepada penyalur/agen

H. Jenis2 PPH YANG TIDAK FINAL
  1. PPh pasal 22 atas penyerahan hasil produksi PERTAMINA/ Badan Usaha yang sejenis kepada pembeli lainnya (pabrikan)
  2. PPh pasal 22 atas penyerahan hasil produksi Industri semen, kertas, otomotif
  3. PPh apasal 22 atas pembelian barang yang dibayar dengan dana dari APBN/APBD, Pembelian barang yang dilakukan oleh instansi/ badan usaha tertentu seperti BI, BPPN,BULOG,PT.TELKOM, dll
  4. PPh pasal 22 atas impor barang
  5. PPh pasal 22 ata pembelian bahan2 atau ekspor hasil industry oleh eksportir industry perkebunan, perhutanan, pertanian, perikanan.
Tarif Pemungutan PPh pasal 22 diatur sebagai berikut:

A. Atas impor

  • Menggunakan angka pengenal import (API) 2,5% dari nilai import.
  • Tidak menggunakn API 7,5% dari nilai import.
  • Yang tidak dikuasai tarif pemungutan 7,5% dari harga jual lelang.
B. Atas pembelian barang yang dibiayai oleh APBN atau APBD, tarif pemungutannya sebesar
1,5% dari harga pembelian

C. atas pembelian barang yang dilakukan oleh instansi atau badan usaha baik yang dananya
bersumber dari APBN atau non APBN tarifnya sebesar 1,5% dari harga pembelian.

D. atas penjualan hasil produksi atau penjualan barang yang dilakukan oleh badan usaha yang
bergerak dibidang usaha tertentu:

  • industri semen 0,25% dari (DPP) PPN
  • industri rokok 0,15% dari harga bandrol
  • industri kertas 0,1% dari (DPP) PPN
  • industri otomotif 0,45% dari (DPP) PPN
  • industri baja 0,3% dari (DPP) PPN
  • pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak dibidang bahan baker jenis premix, yaitu:

SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina
Solar 0,3% x penjualan 0,25% x penjualan
Premix/super TT 0,3% x penjualan 0,25% x penjualan
Minyak tanah - 0,3% x penjualan
Gas elpiji - 0,3% x penjualan
Pelumas - 0,3% x penjualan

E. atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau eksporindustri oleh eksportir yang bergerak dibidang perhutanan, perkebunan, pertanian, perikanan, tarifnya 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN

COTOH SOAL:

1.Menghitung PPh 22 Atas Import Yang Mempunyai API
PT Koji mengimport barang elektronik yang mempunyai API dengan harga faktur US$ 100.000,-. Biaya asuransi 2%, Biaya angkut 5% dari harga faktur, tarif masuk dan bea masuk tambahan masing-masing 20% dan 10% dari CIF. Kurs yang berlaku per US$1.00 = 8500
Jawaban:

Menentukan nilai import
  • harga faktur US$ 100.000
  • biaya asuransi 2% x US$ 100.000 = US$ 2.000
  • biaya angkut 5% x US$ 100.000 = US$ 5.000
  • CIF US$ 107.000
Kursnya yang berlaku US$ 1.00 = Rp. 8.500,-
CIF (dalam rupiah) US$ 107.000 x Rp. 8.500,- = Rp. 909.500.000

Tambahan:
Bea masuk 20% x Rp. 909.500.000 = Rp. 181.900.000
Bea masuk tambahan 10% x Rp. 909.500.000 = Rp. 90.950.000
Nilai import Rp. 1.182.350.000
Menghitung PPh 22 Import dengan menggunakan API
2,5% x Rp. 1.182.350.000 = Rp. 29.558.750
Pada contoh ini importer tidak menggunakan API, besarnya PPh 22:
7,5% x Rp. 1.182.350.000 = Rp. 88.676.250

2. Menghitung PPh 22 Atas Pembelian Barang Oleh Instansi Pemerintah
Pada tanggal 1 Mei 2009 dinas pendidikan membeli mebel seharga Rp. 220.000.000 (termasuk PPN)
Jawaban:
DPP: 100/110 x Rp. 220.000.000 = Rp. 200.000.000
PPh pasal 22: 1,5% x Rp.200.000.000 = Rp. 3.000.000
.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar