Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Laporan Segmen


Laporan Segmen adalah laporan rugi laba yang menyajikan informasi tentang laporan rugi laba untuk setiap segmen usaha. Dengan adanya laporan segmen maka akan diketahui bagaimana kinerja dari masing-masing segmen usaha tersebut. Output dari metode absorption berupa laporan rugi laba konvensional memberikan informasi untuk penyusunan laporan segmen, maksudnya laporan rugi laba konventional kita olah lagi dengan menggunakan analisa perilaku biaya yang menghasilkan laporan segmen.

Lebih tepat dikatakan bahwa laporan rugi laba konvensional menyajikan kinerja perusahaan dalam suatu periode tertentu secara komprehensif atau umum. Lebih dari itu dalam penyusunannya digunakan metode absorption atau full costing. Sedangkan laporan rugi laba segmen disusun dengan menggunakan perilaku biaya yang menghasilkan kinerja perusahaan secara detail untuk setiap segmen usaha. Untuk keperluan pengukuran kinerja manajer segmen lebih tepat digunakan laporan rugi laba segmen daripada laporan rugi laba konvensional.

l PELAPORAN YANG DISEGMEN

Untuk beroperasi secara efektif, manajer harus mempunyai informasi sebanyak-banyaknya yang tersedia baginya yang melebihi dari informasi yang diberikan oleh laporan rugi-laba semata. Beberapa jenis produk dapat menguntungkan dan beberapa lainnya tidak dapat memberikan keuntungan, beberapa daerah penjualan mungkin mempunyai komposisi penjualan yang buruk atau mungkin mengabaikan kesempatan penjualan, atau beberapa divisi produksi mungkin tidak efektif menggunakan kapasitas dan sumber daya mereka. Untuk membuka masalah ini manajer membutuhkan laporan yang memfokuskan pada segmen

perusahaan.

Segmen dapat didefinisikan sebagai setiap bagian atau setiap aktivitas organisasi yang mengakibatkan manajer perlu mencari data biaya mengenai bagian atau aktivitas organisasi tersebut. Contoh: Segmen akan meliputi daerah penjualan, divisi produksi, departemen produksi, dan jenis produk.

l TINGKATAN YANG MEMBEDAKAN LAPORAN YANG DISEGMEN

Laporan yang disegmen dapat disajikan untuk aktivitas pada berbagai tingkat yang berbeda pada organisasi dan dapat disajikan dalam bentuk yang berbeda.

l KONSEP ALOKASI DASAR

Laporan yang disegmen untuk kegiatan intern disajikan secara khusus dalam bentuk kontribusi. Pedoman penentuan harga pokok yang digunakan dalam penyajian laporan ini adalah sama seperti pedoman penentuan harga pokok yang digunakan dalam penyajian laporan jenis kontribusi pada umumnya, kecuali satu hal yang tidak sama yaitu terletak pada penanganan biaya tetap. Dimana biaya tetap dibagi ke dalam dua bagian pada laporan yang disegmen yaitu direct fixed cost dan common fixed cost.

Direct fixed cost dapat didefinisikan sebagai biaya tetap yang dapat dikaitkan langsung pada segmen tertentu dan yang timbul karena adanya segmen. Sedangkan common fixed cost dapat didefinisikan sebagai biaya tetap yang tidak dapat dikaitkan langsung pada setiap segmen tertentu tetapi timbul karena aktivitas operasi keseluruhan.

Singkatnya ada dua pedoman yang diikuti dalam membebankan biaya ke berbagai segmen organisasi menurut pendekatan kontribusi yaitu:

1. Mengikuti pola perilaku biaya (biaya variabel dan tetap).

2. Mengikuti apakah biaya dapat ditelusuri secara langsung kesegmen yang bersangkutan

atau tidak.

Ringkasnya, pelaporan yang disegmen memberi kemampuan perusahaan untuk melihat sendiri dari berbagai sudut pandang yan berbeda.

Beberapa cara untuk dapat menghasilkan data biaya dan profitabilitas meliputi:

1. Per divisi.

2. Per lini produk.

3. Per daerah penjualan.

4. Per daerah desa.

5. Per operasi dalam negeri dan luar negeri.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Analisi Laporan Keuangan


Laporan keuangan (Financial Statement) merupakan ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan pada saat tertentu.

Secara garis besar, laporan keuangan dibedakan menjadi 4, yaitu :

· Laporan neraca (balance sheet), yaitu laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan, kewajiban dan modal dari suatu perusahaan pada saat tertentu.

· Laporan laba-rugi (income statement), yaitu laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada saat tertentu.

· Laporan perubahan modal

· Laporan aliran kas

Laporan keuangan yang baik dan akurat dapat menyediakan informasi yang berguna antara lain dalam :

Ø Pengambilan keputusan investasi

Ø Keputusan pemberian kredit

Ø Penilaian aliran kas

Ø Penilaian sumber-sumber ekonomi

Ø Melakukan klaim terhadap sumber-sumber dana

Ø Menganalissi perubahan-perubahan yang terjadi terhadap sumber-sumber dana

Ø Menganalisis penggunaan dana

Ukuran yang sering digunakan dalam analisi dinancial adalah rasio, yaitu alat yang dinyatakan dalam arithmetical terms yang dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara dua macam data financial.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

UTANG PIUTANG PAJAK



A. Pajak Penghasilan Pasal 21

Adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang – Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang No 17 tahun 2000.

Pajak penghasilan seperti yang sudah dijelaskan di atas dipungut melalui system pemotongan pada saat penghasilan itu dibayarkan. Dalam tahun bejalan, pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 dapat diilustrasikan sebagai berikut :

PT Andi pada Januari 1996 membayarkan gaji dan upah sebagai berikut.

Jumlah bruto Rp 100.000.000

Potongan :

Iuran pension Rp 5.000.000

Premi astek Rp 2.500.000

Pajak penghasilan Rp 12.500.000

Rp 20.000.000 -

Dibayarkan Rp 80.000.000

Beberapa jenis potongan yang dilakukan terhadap gaji, selain pajak penghasilan, juga iuran pensiun dan asuransi sosial dan tenaga kerja. Potongan itu biasanya dilakukan sekaligus oleh perusahaan dan kemudian disetorkan ke kas Negara atau tempat lain yang ditunjuk.

Berdasarkan hal itu, pencatatan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai berikut :

a. Pada saat penghitungan dan pemotongan pajak dan iuran pensiun serta premi asuransi sosial dan tenaga kerja (astek).

Biaya gaji Rp 100.000.000

Utang iuran pensiun Rp 5.000.000

Utang premi astek Rp 2.500.000

Utang PPh Pasal 21 Rp 12.500.000

Kas Rp 80.000.000

b. Pada saat penyetoran pajak dan iuran lainnya ke kas Negara :

Utang PPh Pasal 21 Rp 12.500.000

Utang iuran pensiun Rp 5.000.000

Utang premi astek Rp 2.500.000

Kas Rp 20.000.000

Pada akhir tahun, perusahaan melakukan perhitungan PPh Pasal 21 tahunan dan menyampaikan SPT Tahunan serta menyetorkan kekurangannya ke kas Negara. Kekurangan pajak itu merupakan kewajiban yang sebenarnya ditanggung oleh pegawai (penerima penghasilan). Alokasi kepada pegawai tertentu yang kurang dipotong merupakan kewajiban perusahaan. Sebaliknya, apabila terdapat kelebihan bayar akan dikompensasikan dengan pembayaran bulan berikutnya. Kompensasi itu akan mengurangi potongan PPh Pasal 21 dari pegawai yang bersangkutan.

Adakalanya PPh Pasal 2 dari para karyawan ditanggung oleh pemberi kerja. Pajak itu merupakan bagian dari unsur biaya gaji. Demikian juga apabila diberikan tunjangan pajak kepada para pegawai. Pajak ditanggung pemberi kerja dan tunjangan pajak itu merupakan unsur biaya bagi pemberi kerja dan dialokasikan pada kelompok – kelompok biaya sesuai dengan tempat karyawan memberikan kontribusi pencapaian penghasilan perusahaan.

B. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pasal 22 UU PPh 1984 memberikan kewenangan kepada Menteri keuangan untuk menunjuk badan-badan tertentu. Untuk memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan dibidang impor. PPh pasal 22 dipungut dari potensi penghasilan yang terdapat dalam transaksi impor. Karena sifatnya masih potensi penghasilan, besarnya jumlah pungutan penghasilan akan diperoleh dari adanya aktivitas itu.

Misalnya, PT ABC ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22. PT XYZ melakukan transaksi senilai Rp100.000.000 dengan PT ABC. Tarifnya misalnya 2,5%. Oleh karena itu, PT XYZ selain membayar nilai transaksi Rp100.000.000 masih harus menambah pembayaran PPh pasal 22 Rp 2.500.000 à (2,5% x 100.000.000)

a. Pada waktu memungut PPh pasal 22

Kas 102.500.000

Utang PPh pasal 22 2.500.000

Penjualan 100.000.000

b. Pada waktu penyetoran PPh pasal 22

Utang PPh pasal 22 2.500.000

Kas 2.500.000

C. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pasal 23 UU PPh 1984 meminta kepada subjek pajak badan dalam negrri dan peyelenggara kegiatan untuk memotong pajak penghasilan atas pembayaan yang berupa deviden, bunga, royalty, hadiah, sewa dan imbalan atas jasa. Tarif potongan pajak 15% atas jumlah penghasilan bruto atau prakiraan penghasilan neto. Namun, sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (4), terdapat bebrapa kategori penghasilan yang dikecualikan dari potongan itu, misalnya pembayaran bunga kepada bank, sewa kepada perusahaan swea guna usaha, dan bunga simpanan tertentu.

Misalnya PT Andi membayar bunga kepada PT Iwan Rp 50.000.000,00 penctatn tentang pemotonngan dan pembayaran PPh pasal 23 sebagai berikut:

a. Pemotongan PPh pasal 23 sebanyak 15%

Biaya bunga Rp 50000000

Utang PPh Pasal 23 Rp 7.500.000

Kas Rp. 42.500.000

b. Pembayaran pajak ke kas Negara

Utang PPh Pasal 23 Rp 7500000

Kas Rp 7500000

D. Pajak Penghasilan Pasal 25

Dalam sistem perpajakan self assessment dengan penetapan pajak terutang oleh wajib pajak sendiri, pelunasan pajak dilakukan selama tahun berjalan dan kalau masih ada kekurangan dilunasi setelah akhir tahun atau sebelum batas akhir waktu akhir penyampaian SPT tahunan. Pelunasan sendiri oleh wajib pajak selama tahun berjalan dilakukan dengan membayar angsuran bulanan sesuai dengan ketentuan Pasal 25.

Pembayaran PPh pasal 25 merupakan pembayaran di muka terhadap utang pajak penghasilan yang akan dihitung sendiri oleh wajib pajak pada akhir tahun pajak. Secara substansial, sebetulnya system pemotongan dan pemungutan pajak berakibat sama bagi wajib pajak dan pemotong atau pemungut pajak. Istilah potongan dipakai untuk menunjukkan objek yang dikenakan potongan, yaitu penghasilan (bruto) yang dibayarkan atau diterimakan oleh pemotong pajak. Beberapa kategori penghsilan itu misalnya deviden, bunga, sewa, royalty, gaji, dan upah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS