Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

ANJAK PIUTANG

Anjak Piutang

Anjak piutang (factoring) adalah lembaga pembiayaan yang aktivitasnya berupa pengalihan piutang serta pengelolaan administrasi piutang.

SK Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002:

“Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.”

Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:

Perusahaan anjak piutang (factor). Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.

Klien (client). Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit kepada nasabah.

Nasabah (customer). Nasabah adalah pihak yang membeli barang kepada klien dan membayar dengan cara kredit, sehingga pihak pelanggan adalah pihak yang berutang.

Jenis factoring

a. Jasa yang ditawarkan

1. Full-service factoring

2.Bulk factoring

3.Maturity factoring

4.Invoice discounting

b. Distribusi Risiko

      1. With recourse factoring
      2. Without recourse

c. Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian

      1. Disclosed factoring
      2. Undisclosed factoring

d. Lingkup Pelayanan

        1. Domestic factoring
        2. Internasional factoring

e. Tipe tagihan atau piutang

        1. Anjak piutang untuk tagihan biasa
        2. Anjak piutang untuk promes

Manfaat anjak piutang

  1. Bagi Klien

a. Jasa Pembiayaan

Ø Peningkatan penjualan

Ø Kelancaran modal kerja

Ø Pengurangan risiko tidak tetagihnya piutang.

b. Jasa Nonpembiayaan

Ø Memudahkan penagihan piutang

Ø Efisiensi usaha

Ø Peningkatan kualitas piutang

Ø Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow)

2. Bagi Factor

Manfaat utama yang diterima factor adalah penerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien.

3. Bagi Nasabah

Ø Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit

Ø Layanan penjualan yang lebih baik

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar